Rabu, 09 September 2015

SEJARAH LAMBANG NEGARA INDONESIA BURUNG GARUDA


Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang di gantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu" ditulis diatas pita yang dicengkeram oleh Garuda.


Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat Tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.


Garuda muncul dalam berbagai kisah terutama di daerah Jawa dan Bali. Dalam berberapa kisah, Garuda menggambarkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda sangat dimuliakan, sebagai raja agung para burung. Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit dengan warna cerah keemasan. Posisi mulia Garuda menurut tradisi Indonesia sejak jaman dahulu inilah yang menjadikannya sebagai simbo nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi pancasila. Tidak hanya itu, Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional Indonesia

Setelah perang kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1949, disusul dengan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (yang pada saat itu Republik Indonesia Serikat) untuk memiliki lambang negara. Lalu pada tanggal 10 Januari 1950 dibentuklah Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah kordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh. Natsir, dan RM Ng Poer Batjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada Pemerintah.

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam bukunya yang berjudul "Bung Hatta Menjawab" untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilihlah dua rancangan lambang negara yang terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar matahari, ini menggambarkan pengaruh Jepang didalamnya. Setelah rancangan terpilih, dialoh intensif antara Sultan Hamid II, Presiden RIS (Soekarno) dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan tersebut. Merka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda yang semula adalah pita merah putih, menjadi putih semua dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika."

Pada tanggal 8 Pebruari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II, diajukam kepada presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap adanya gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai. Ini dianggap terlalu bersifat mitologis. Lalu Sultan Hamid II pun kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila.

Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh. Hatta sebagai perdana menteri pada saat itu. Dalam bukunya berjudul "Sekitar Pancasila" yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan, Pusat Sejarah ABRI, AG Pringgodigdo menyebutkan bahwa rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala rajawali garuda pancasila masih gundul dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum pada tanggal 15 Februari 1950.

Pada tanggal 20 Maret 1950, Presiden Soekarno memerintahkan seorang pelukis istana bernama Dullah untuk melukis kembali rancangan tersebut, setelah sebelumnya juga telah diperbaiki dengan menambahkan jambul pada kepa Sang Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkeram pita dari semula di belakang ita menjadi di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda yang gundul terlalu mirip dengan Bald Eagle, lambang Negara Amerika Serikat.

Dan untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambahkan skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara tersebut. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam ruangan Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai lambang negara RI dan desaainnya tidak berubah hingga kini.

Lalu apa deskripsi dan arti filosofi dibalik lambang negara ini?

Garuda Pancasila sendiri adalah burung garuda yang sudah dikenal melelui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai lambang negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
Warna keemasan pada burung garuda menggambarkan keagungan dan kejayaan.
Garuda memiliki paruh, sayap, ekor dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945, antara lain; 17 helai bulu pada masing-masing sayap, 8 helai bulu pada ekor, 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor dan 45 helai bulu pada leher.

Untuk Bagian perisai;
Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
Ditengah perisai terdapat garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa. Ini menggambarkan lokasi Indonesia yaitu negara tropis yang dilintasi garis tersebut yang membentang dari timur ke barat.
Warna dasar pada ruang perisai adalah merah dan putih. Pembaca pasti sudah bisa menebak maknanya.
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah; Sila pertama Ketuhanan yang maha esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam, Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah. Sila ketiga Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih. Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan perisai berlatar merah, dan Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Pita bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika"
Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular, dimana kata "Bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, "Tunggal" berarti satu, dan kata "Ika" berarti itu. Secara harfiah dapat diterjemahkan "Beraneka satu itu", yang bermakana meskipun berbeda-bea tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa diantara puspa ragam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Beberapa aturan penggunaan lambang negara ini diatur dalam UUD 45 Pasal 36A dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Lambang negara ini wajib digunakan dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan
luar gedung atau kantor
lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
uang logam atau uang kertas
materai
Semoga bermanfaat...
Sumber
Pengetahuan Umum
Pengetahuan Umum Updated at: 9/09/2015 05:05:00 PM
Pengetahuan Umum
Pengetahuan Umum Updated at: 9/09/2015 05:05:00 PM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hallo Sahabat Pengetahuan Umum,Selamat Membaca...Dan Mengambil Manfaatnya, Jangan lupa Komentarnya !
NO SARA
NO LINK LIFE
NO DIRTY WORDS